HitungUang

Pajak Kendaraan Kepulauan Riau

Hitung pajak motor & mobil di Kepulauan Riau sesuai Perda Kepri tentang Pajak Daerah. Tarif PKB kendaraan pertama: 1,75%. BBN-KB baru: 12,5%.

Data per 02-05-2026 · Sumber: Perda Kepri tentang Pajak Daerah

Contoh: motor NJKB Rp 15jt

Rp 570.750/tahun

PKB Rp 262.500 + Opsen Rp 173.250 + SWDKLLJ Rp 35rb + admin Rp 100rb

Contoh: mobil NJKB Rp 200jt

Rp 6.063.000/tahun

PKB Rp 3.500.000 + Opsen Rp 2.310.000 + SWDKLLJ Rp 153rb + admin Rp 100rb

Hitung pajak kendaraan Anda

PKB (2% × NJKB)Rp 300.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 198.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 35.000
Biaya admin STNKRp 100.000

Total tahunanRp 633.000

Sumber: UU No. 1/2022 (HKPD), UU No. 28/2009 (PDRD), Perda PKB tiap provinsi. Opsen Pajak 66% berlaku efektif sejak 5 Januari 2025. Tarif progresif kepemilikan max 6%. Tidak termasuk denda keterlambatan.

Tarif PKB Kepulauan Riau

KomponenNilai
Tarif PKB kendaraan ke-11,75%
Step progresif (per kendaraan tambahan)+0,5%
Tarif maksimum (kendaraan ke-5+)6%
Opsen Pajak (Pemkab/Pemkot)66% × PKB (sejak 2025)
BBN-KB I (kendaraan baru)12,5% × NJKB
BBN-KB II (balik nama)1% × NJKB

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif PKB di Kepulauan Riau?

Berdasarkan Perda Kepri tentang Pajak Daerah, tarif PKB Kepulauan Riau untuk kendaraan pertama adalah 1,75%. Tarif progresif untuk kendaraan ke-2 dan seterusnya naik 0,5% per kendaraan, maksimum 6%.

Berapa BBN-KB di Kepulauan Riau?

BBN-KB I (kendaraan baru) di Kepulauan Riau sebesar 12,5% dari NJKB. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB. UU 1/2022 menetapkan BBN-KB max 12%; provinsi sedang transisi ke aturan baru.

Apa itu Opsen Pajak yang berlaku di Kepulauan Riau?

Opsen Pajak adalah pungutan tambahan yang dipungut Pemkab/Pemkot dari pajak provinsi. Sejak UU 1/2022 efektif 5 Januari 2025, Opsen PKB sebesar 66% dari PKB. Untuk Kepulauan Riau, jika PKB Anda Rp 240.000, Opsen yang dipungut Pemkab/Pemkot setempat = Rp 158.400. Kalkulator di atas sudah include Opsen.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan saya di Kepulauan Riau?

(1) Cek STNK Anda — kolom 'Harga' biasanya tertera NJKB. (2) Aplikasi Samsat Digital Kepulauan Riau (cek di Play Store/App Store). (3) Permendagri tentang NJKB tahun berjalan (publik). (4) Kantor Samsat terdekat — bawa STNK & KTP.

Berapa SWDKLLJ untuk motor & mobil?

SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Jasa Raharja) ditetapkan PMK 16/PMK.010/2017: motor Rp 35.000/tahun, mobil Rp 153.000/tahun. Wajib dibayar bersama PKB. Jasa Raharja menggunakan dana ini untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas.

Sumber regulasi

  • Perda Kepri tentang Pajak Daerah — Perda Pajak Daerah Kepulauan Riau
  • UU No. 1/2022 (HKPD) — efektif 5 Januari 2025
  • UU No. 28/2009 (PDRD)
  • PMK 16/PMK.010/2017 — SWDKLLJ Jasa Raharja
  • PP 76/2020 — PNBP Polri (admin STNK & TNKB)

Bandingkan dengan provinsi lain

Kalkulator terkait