HitungUang

Kalkulator PPh 21 & Take-Home Pay

Hitung pajak penghasilan dan gaji bersih bulanan dengan bracket progresif UU HPP (5%–35%), PTKP, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan DPLK.

Data per 02-05-2026 · Sumber: UU HPP 2021 & PER-16/PJ/2016

Status BPJS & NPWP
Take-home pay bulanan
Rp 9.273.754
dari upah bulanan Rp 10.000.000 (92,74% setelah potongan)
Potongan dari gaji Anda
PPh 21Rp 330.650
JHT (2%)Rp 200.000
JP (1%, cap 9,56jt)Rp 95.596
BPJS Kesehatan (1%, cap 12jt)Rp 100.000
Total potonganRp 726.246
Kontribusi pemberi kerja (true cost of employment)
JHT (3,7%)Rp 370.000
JP (2%)Rp 191.192
JKK (~0,54%)Rp 54.000
JKM (0,3%)Rp 30.000
BPJS Kesehatan (4%)Rp 400.000
Total pemberi kerjaRp 1.045.192
Lihat detail perhitungan PPh 21 setahun
Bruto setahunRp 130.000.000
Biaya jabatan-Rp 6.000.000
JHT pekerja setahun-Rp 2.400.000
JP pekerja setahun-Rp 1.147.152
Penghasilan nettoRp 120.452.848
PTKP (TK0)-Rp 54.000.000
PKP (kena pajak)Rp 66.452.000
BracketTarifPKP di bracketPajak
Rp 0Rp 60.000.0005%Rp 60.000.000Rp 3.000.000
Rp 60.000.000Rp 250.000.00015%Rp 6.452.000Rp 967.800
PPh terutang setahunRp 3.967.800

Estimasi berdasarkan UU 7/2021 (HPP), PER-16/PJ/2016, Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan PPU), dan PP 44/45/46/2015 (BPJS Ketenagakerjaan). Pemotongan bulanan aktual oleh HR Anda mungkin pakai metode TER (PMK 168/2023) yang berbeda; rekonsiliasi tahunan tetap memakai bracket progresif. Hasil ini cocok untuk estimasi tahunan/SPT 1721.

Tarif PPh 21 progresif (UU HPP 2021)

Penghasilan Kena Pajak (PKP) SetahunTarif
Rp 0 Rp 60.000.0005%
Rp 60.000.000 Rp 250.000.00015%
Rp 250.000.000 Rp 500.000.00025%
Rp 500.000.000 Rp 5.000.000.00030%
Rp 5.000.000.000 tak terbatas35%

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

TK/0 (single, no tanggungan)Rp 54.000.000
K/0 (kawin, no tanggungan)Rp 58.500.000
K/1Rp 63.000.000
K/2Rp 67.500.000
K/3 (max)Rp 72.000.000

Cara perhitungan

  1. Bruto setahun = (gaji + tunjangan tetap) × 12 + THR + bonus
  2. Pengurang:
    • Biaya jabatan: 5% × bruto, max Rp 6 juta/tahun
    • Iuran JHT pekerja: 2% × upah × 12
    • Iuran JP pekerja: 1% × min(upah, Rp 9.559.600) × 12
    • Iuran DPLK pekerja: × 12
  3. Penghasilan netto = bruto − pengurang
  4. PKP = netto − PTKP (dibulatkan ke ribuan ke bawah)
  5. PPh terutang = bracket progresif × PKP
  6. Non-NPWP: tambah 20% (UU HPP)

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif PPh 21 di Indonesia 2026?

Tarif PPh 21 progresif sesuai UU 7/2021 (HPP) Pasal 17: 5% (PKP s/d Rp 60jt), 15% (Rp 60jt – 250jt), 25% (Rp 250jt – 500jt), 30% (Rp 500jt – 5M), 35% (di atas Rp 5M). PKP = penghasilan netto setahun − PTKP.

Berapa PTKP saya?

PTKP = Rp 54jt (WP pribadi) + Rp 4,5jt (jika kawin) + Rp 4,5jt × jumlah tanggungan (max 3). Contoh: TK/0 = 54jt; K/0 = 58,5jt; K/1 = 63jt; K/2 = 67,5jt; K/3 = 72jt. Diatur PMK 101/PMK.010/2016.

Apa itu biaya jabatan?

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto sebesar 5%, dibatasi maksimum Rp 6 juta/tahun (Rp 500ribu/bulan). Diatur PER-16/PJ/2016. Berlaku untuk semua pekerja PNS/swasta tanpa harus membuktikan biaya aktual.

Apakah JHT dan JP yang saya bayar mengurangi PPh 21?

Ya. Iuran JHT (2% dari upah) dan JP (1% dari upah, cap upah Rp 9.559.600) yang dibayar pekerja adalah biaya pengurang penghasilan bruto sesuai PER-16/PJ/2016. BPJS Kesehatan iuran pekerja (1%) tidak diperhitungkan sebagai pengurang.

Bagaimana kalau tidak punya NPWP?

Pekerja non-NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi dari tarif normal (UU HPP). Contoh: kalau bracket 5%, jadi 6%; kalau 15%, jadi 18%. Penalti ini agar masyarakat terdorong punya NPWP.

Mengapa potongan PPh per bulan dari HR saya beda dari kalkulator ini?

Sejak 2024, HR pakai metode TER (Tarif Efektif Rata-rata) per PMK 168/2023 untuk pemotongan bulanan—tarif yang berbeda per kategori PTKP, dikenakan ke bruto bulanan. Akumulasi setahun direkonsiliasi pakai bracket progresif (UU HPP) di Desember, bisa lebih bayar/kurang bayar. Kalkulator ini pakai metode bracket untuk estimasi tahunan SPT 1721.

Bagaimana memperhitungkan THR & bonus?

THR & bonus masuk ke penghasilan bruto setahun, tapi karena bersifat tidak teratur, kena PPh 21 di bracket yang sama. Tidak ada keringanan khusus. Masukkan THR/bonus tahunan di kolom yang tersedia untuk hasil akurat.

Sumber resmi

Kalkulator terkait