Methodology
Halaman ini menjelaskan formula, sumber data, dan asumsi yang HitungUang pakai di setiap kalkulator. Tujuannya agar pengguna bisa memverifikasi sendiri, dan agar tidak ada angka black box.
Prinsip umum
- Sumber resmi terlebih dahulu. Kami pakai dasar regulasi (UU, PP, Permenaker, Perpres) dan data publik dari BI, OJK, Kemenkeu, BPJS, BPS, BAZNAS sebelum sumber sekunder.
- Estimasi, bukan janji. Setiap hasil perhitungan adalah estimasi berdasarkan data publik dan asumsi model. Hasil aktual yang Anda terima dari bank, instansi pajak, atau lembaga keuangan bisa berbeda.
- Last updated wajib. Setiap data yang berubah (bunga KPR, harga emas, iuran BPJS) menampilkan tanggal data terakhir di-update di halaman terkait.
- Cross-check. Bila ada inkonsistensi antar sumber, kami pakai yang resmi dan tampilkan catatannya.
BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM, JKP)
- JHT: 5,7% upah (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja), tanpa cap upah. Sumber: PP 46/2015.
- JP: 3% upah (1% pekerja + 2% pemberi), cap upah Rp 9.559.600 (2024). Manfaat pensiun bulanan = 1% × masa iur (tahun) × upah tertimbang, dengan batas minimum Rp 332.000 dan maksimum Rp 3.989.000. Sumber: PP 45/2015.
- JKK: 0,24%–1,74% bergantung tingkat risiko pekerjaan, full pemberi kerja. JKM: 0,3% full pemberi kerja. Sumber: PP 44/2015.
- JKP: 0,46% upah (cap Rp 5 juta). Manfaat 6 bulan tunai (45% upah 3 bulan pertama + 25% 3 bulan berikutnya). Sumber: PP 37/2021.
- Bunga JHT: rata-rata historis 5,45%–6,7% (2020–2024). Default kalkulator: 5,5%. Sumber: laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan.
Pajak Penghasilan (PPh 21)
- Bracket: 5% / 15% / 25% / 30% / 35% (UU HPP 2021).
- PTKP: TK/0 Rp 54jt, K/0 Rp 58,5jt, +Rp 4,5jt per tanggungan (max 3).
- Biaya jabatan: 5% gaji bruto, max Rp 6jt/tahun.
- NPWP penalty: +20% bagi yang belum punya NPWP.
KPR
- Anuitas standar:
M = P × r × (1+r)^n / ((1+r)^n - 1) - Fixed-floating: cicilan untuk periode fixed dihitung dengan bunga fixed, lalu sisa pokok di akhir periode fixed di-recompute dengan bunga floating untuk sisa tenor.
- Bunga floating: kami tampilkan estimasi yang biasanya 7%–10% (BI 7DRR + margin). Aktual berubah. Cek website bank untuk angka real-time.
Pajak Kendaraan
- PKB = NJKB × tarif progresif provinsi (1,5%–4%).
- Opsen Pajak (UU 1/2022, efektif 2025): 66% dari PKB ke kabupaten/kota.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 motor / Rp 153.000 mobil (Jasa Raharja).
- BBN-KB: 12,5% NJKB (Jakarta, bervariasi per provinsi).
- Database NJKB di-source dari Permendagri (update tahunan) dan publikasi Samsat per provinsi.
Tabung Emas
- Harga emas Antam: scrape dari logammulia.com (jual + buyback).
- Simulasi DCA: setiap bulan, beli emas seharga nominal_bulanan / harga_jual. Akumulasi gram lalu di-mark-to-market dengan harga buyback hari ini.
- ROI annualized: (nilai_sekarang / total_invested)^(1/years) - 1.
- Spread Antam (jual - buyback) biasanya 6–8% — penting untuk diperhitungkan saat hitung profit.
Zakat
- Maal: 2,5% dari kekayaan setelah haul 1 tahun + nisab.
- Nisab emas: 85 gram (auto-update dari harga emas terkini).
- Fitrah: 2,5–3,5 kg beras × harga beras setempat (sumber BAZNAS).
Sumber data lengkap
Lihat /sumber-data/ untuk daftar lengkap regulasi, dataset, dan instansi yang HitungUang gunakan, lengkap dengan link ke dokumen resmi.
Update & koreksi
Kalau Anda menemukan angka yang salah atau sumber yang sudah tidak berlaku, silakan hubungi kami via /kontak. Kami akan update dan kasih kredit di changelog kalau Anda berkenan.