HitungUang

Methodology

Halaman ini menjelaskan formula, sumber data, dan asumsi yang HitungUang pakai di setiap kalkulator. Tujuannya agar pengguna bisa memverifikasi sendiri, dan agar tidak ada angka black box.

Prinsip umum

  • Sumber resmi terlebih dahulu. Kami pakai dasar regulasi (UU, PP, Permenaker, Perpres) dan data publik dari BI, OJK, Kemenkeu, BPJS, BPS, BAZNAS sebelum sumber sekunder.
  • Estimasi, bukan janji. Setiap hasil perhitungan adalah estimasi berdasarkan data publik dan asumsi model. Hasil aktual yang Anda terima dari bank, instansi pajak, atau lembaga keuangan bisa berbeda.
  • Last updated wajib. Setiap data yang berubah (bunga KPR, harga emas, iuran BPJS) menampilkan tanggal data terakhir di-update di halaman terkait.
  • Cross-check. Bila ada inkonsistensi antar sumber, kami pakai yang resmi dan tampilkan catatannya.

BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JP, JKK, JKM, JKP)

  • JHT: 5,7% upah (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja), tanpa cap upah. Sumber: PP 46/2015.
  • JP: 3% upah (1% pekerja + 2% pemberi), cap upah Rp 9.559.600 (2024). Manfaat pensiun bulanan = 1% × masa iur (tahun) × upah tertimbang, dengan batas minimum Rp 332.000 dan maksimum Rp 3.989.000. Sumber: PP 45/2015.
  • JKK: 0,24%–1,74% bergantung tingkat risiko pekerjaan, full pemberi kerja. JKM: 0,3% full pemberi kerja. Sumber: PP 44/2015.
  • JKP: 0,46% upah (cap Rp 5 juta). Manfaat 6 bulan tunai (45% upah 3 bulan pertama + 25% 3 bulan berikutnya). Sumber: PP 37/2021.
  • Bunga JHT: rata-rata historis 5,45%–6,7% (2020–2024). Default kalkulator: 5,5%. Sumber: laporan tahunan BPJS Ketenagakerjaan.

Pajak Penghasilan (PPh 21)

  • Bracket: 5% / 15% / 25% / 30% / 35% (UU HPP 2021).
  • PTKP: TK/0 Rp 54jt, K/0 Rp 58,5jt, +Rp 4,5jt per tanggungan (max 3).
  • Biaya jabatan: 5% gaji bruto, max Rp 6jt/tahun.
  • NPWP penalty: +20% bagi yang belum punya NPWP.

KPR

  • Anuitas standar:M = P × r × (1+r)^n / ((1+r)^n - 1)
  • Fixed-floating: cicilan untuk periode fixed dihitung dengan bunga fixed, lalu sisa pokok di akhir periode fixed di-recompute dengan bunga floating untuk sisa tenor.
  • Bunga floating: kami tampilkan estimasi yang biasanya 7%–10% (BI 7DRR + margin). Aktual berubah. Cek website bank untuk angka real-time.

Pajak Kendaraan

  • PKB = NJKB × tarif progresif provinsi (1,5%–4%).
  • Opsen Pajak (UU 1/2022, efektif 2025): 66% dari PKB ke kabupaten/kota.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 motor / Rp 153.000 mobil (Jasa Raharja).
  • BBN-KB: 12,5% NJKB (Jakarta, bervariasi per provinsi).
  • Database NJKB di-source dari Permendagri (update tahunan) dan publikasi Samsat per provinsi.

Tabung Emas

  • Harga emas Antam: scrape dari logammulia.com (jual + buyback).
  • Simulasi DCA: setiap bulan, beli emas seharga nominal_bulanan / harga_jual. Akumulasi gram lalu di-mark-to-market dengan harga buyback hari ini.
  • ROI annualized: (nilai_sekarang / total_invested)^(1/years) - 1.
  • Spread Antam (jual - buyback) biasanya 6–8% — penting untuk diperhitungkan saat hitung profit.

Zakat

  • Maal: 2,5% dari kekayaan setelah haul 1 tahun + nisab.
  • Nisab emas: 85 gram (auto-update dari harga emas terkini).
  • Fitrah: 2,5–3,5 kg beras × harga beras setempat (sumber BAZNAS).

Sumber data lengkap

Lihat /sumber-data/ untuk daftar lengkap regulasi, dataset, dan instansi yang HitungUang gunakan, lengkap dengan link ke dokumen resmi.

Update & koreksi

Kalau Anda menemukan angka yang salah atau sumber yang sudah tidak berlaku, silakan hubungi kami via /kontak. Kami akan update dan kasih kredit di changelog kalau Anda berkenan.