Kalkulator THR Keagamaan
Hitung Tunjangan Hari Raya yang seharusnya Anda terima sesuai PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016.
Formula: (8 / 12) × upah bulanan
THR proporsional untuk masa kerja antara 1-12 bulan. Sumber: Permenaker 6/2016 Pasal 3 ayat (2). Wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Sumber: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 9 ayat (2) jo. Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan. Perusahaan yang terlambat bayar THR kena denda 5%; tidak bayar dapat dilaporkan ke Posko THR Kemnaker.
Sumber regulasi
- PP No. 36/2021 tentang Pengupahan, Pasal 9 ayat (2)
- Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh
- UU No. 13/2003 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa THR yang harus saya terima?
Pekerja masa kerja ≥ 12 bulan: 1× upah bulanan. Masa kerja 1-12 bulan: proporsional = (masa_kerja / 12) × 1 bulan upah. Masa kerja < 1 bulan biasanya tidak berhak. 'Upah' = gaji pokok + tunjangan tetap (tidak termasuk lembur, insentif, atau tunjangan tidak tetap).
Kapan THR harus dibayar?
Paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Idul Fitri untuk muslim, Natal untuk kristiani, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, Imlek untuk Konghucu). Diatur Permenaker 6/2016 Pasal 5.
Sanksi kalau perusahaan tidak bayar THR?
Telat bayar: denda 5% dari total THR yang seharusnya dibayar (Permenaker 6/2016 Pasal 10). Tidak bayar: dapat dilaporkan ke Posko THR Kemnaker yang dibuka tiap menjelang Idul Fitri. Kemnaker bisa kenakan sanksi administratif.
Apakah PKWT/kontrak juga dapat THR?
Ya. Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dengan masa kerja ≥ 1 bulan tetap berhak THR (proporsional jika <12 bulan). Diatur PP 36/2021 dan Permenaker 6/2016 yang memperluas cakupan THR.
Apakah THR kena PPh 21?
Ya, THR masuk ke penghasilan bruto setahun untuk perhitungan PPh 21. Tarif sama dengan gaji (5/15/25/30/35% progresif setelah PTKP). Pemotongan PPh atas THR umumnya digabung dengan gaji bulan saat THR dibayar.
Resign sebelum hari raya, apakah dapat THR?
Tergantung kapan. PP 36/2021 mengatur: pekerja yang masih punya hubungan kerja saat hari raya berhak THR. Pekerja PKWTT (tetap) yang resign max 30 hari sebelum hari raya juga berhak THR proporsional. PKWT yang berakhir kontraknya sebelum hari raya tidak berhak (tergantung tanggal berakhirnya).