Kalkulator Pajak Kendaraan Bermotor
Hitung total pajak kendaraan tahunan atau 5-tahunan: PKB, Opsen Pajak (sejak 2025), SWDKLLJ Jasa Raharja, dan biaya admin STNK + plat.
Sumber: UU No. 1/2022 (HKPD), UU No. 28/2009 (PDRD), Perda PKB tiap provinsi. Opsen Pajak 66% berlaku efektif sejak 5 Januari 2025. Tarif progresif kepemilikan max 6%. Tidak termasuk denda keterlambatan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu Opsen Pajak?
Opsen Pajak adalah pungutan tambahan yang dipungut Pemkab/Pemkot dari pajak provinsi. Sejak UU 1/2022 (HKPD) efektif 5 Januari 2025, Opsen PKB sebesar 66% dari PKB provinsi. Sebelumnya, kabupaten/kota tidak mendapat bagi hasil; sekarang dapat melalui mekanisme Opsen ini.
Berapa tarif PKB di provinsi saya?
Tarif PKB diatur Perda tiap provinsi, dalam rentang 1,5%-2% untuk kendaraan pertama (max 2% per UU 1/2022). Contoh: DKI Jakarta 2%, Banten 1,75%, Jabar 1,75%. Kendaraan ke-2: +0,5% dari kendaraan pertama. Max 6%. Cek Perda PKB provinsi Anda.
Apa itu NJKB? Di mana melihatnya?
NJKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dasar pengenaan PKB. NJKB ditetapkan Permendagri tiap awal tahun, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga'), atau di Permendagri NJKB tahun berjalan, atau aplikasi Samsat Online provinsi Anda.
Berapa SWDKLLJ?
SWDKLLJ = Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk Jasa Raharja. Motor: Rp 35.000. Mobil: Rp 153.000. Truck/bus: lebih tinggi. Sumber: PMK 16/PMK.010/2017. Wajib dibayar bersama PKB tahunan.
Pajak progresif untuk kendaraan ke-berapa?
UU 28/2009 jo. UU 1/2022: kendaraan kedua dan seterusnya kena tarif progresif untuk pemilik atas nama yang sama dalam satu rumah. Kendaraan ke-1: 1,5-2%. Ke-2: +0,5%. Ke-3: +0,5% lagi. Max 6%. Tujuan: mengurangi kepemilikan kendaraan berlebih.
Apa beda perpanjang STNK 1 tahun vs 5 tahun?
1 tahun: bayar PKB + SWDKLLJ + admin Rp 100rb (ganti STNK saja). 5 tahun: PKB tahunan ke-5 + SWDKLLJ + biaya cetak STNK baru + plat nomor (TNKB). Plat nomor wajib diganti tiap 5 tahun (UU LLAJ). Dasar PNBP: PP 76/2020.
Sumber regulasi
- UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat & Pemerintahan Daerah (HKPD)
- UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- PMK 16/PMK.010/2017 — SWDKLLJ Jasa Raharja
- PP 76/2020 — PNBP Polri (admin STNK & TNKB)
- Permendagri NJKB tahun berjalan & Perda PKB provinsi