HitungUang

Zakat Profesi Gaji Rp 30 juta per Bulan

Berapa zakat profesi yang wajib Anda keluarkan dengan gaji Rp 30 juta/bulan? Berdasarkan Fatwa MUI No. 3/2003 & BAZNAS.

Zakat profesi wajib

Per bulan
Rp 750.000
Setahun
Rp 9.000.000

Detail perhitungan

Penghasilan kotor bulananRp 30 juta
Penghasilan setahunRp 360.000.000
Nisab (85g emas × Rp 2.651.400)Rp 225.369.000
Wajib zakat?Ya
Zakat per bulan (2,5%)Rp 750.000
Zakat setahunRp 9.000.000

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa zakat profesi gaji Rp 30 juta/bulan?

Wajib zakat: Rp 750.000/bulan atau Rp 9.000.000/tahun (2,5% × penghasilan bersih). Penghasilan setahun Rp 360.000.000 ≥ nisab Rp 225.369.000 (85g emas).

Apakah dasar hukumnya?

Fatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan, dijabarkan oleh BAZNAS dalam Pedoman Zakat Profesi. Wajib bagi muslim dengan penghasilan setahun ≥ nisab (85 gram emas).

Boleh dibayar bulanan atau tahunan?

Keduanya. BAZNAS memperbolehkan zakat profesi dibayar bulanan (2,5% × gaji bersih bulanan) untuk kemudahan, atau sekaligus tahunan (2,5% × penghasilan bersih setahun). Pilih yang lebih mudah dipraktikkan.

Apakah dikurangi PPh 21 dan BPJS dulu?

Mazhab konservatif: zakat dari penghasilan kotor (sebelum potongan). Mazhab pragmatis (BAZNAS umumnya): zakat dari penghasilan bersih setelah PPh 21 dan iuran wajib (BPJS). Pilih sesuai keyakinan; angka di atas memakai gaji bruto sebagai input fleksibel.

Gaji lain

Sumber

  • Fatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan
  • BAZNAS — Pedoman Zakat Profesi
  • UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat

Kalkulator terkait