HitungUang

Kalkulator Zakat Emas

Wajib bila kepemilikan emas ≥ 85 gram (nisab) dan haul terpenuhi. Kadar 2,5%.

Total nilai emasRp 265.140.000
Nisab85 g

Wajib zakat
Zakat dalam emas
2,5 g
Atau setara uang
Rp 6.628.500

Cek harga emas terkini di /emas/harga-hari-ini. Sumber: Fatwa DSN-MUI dan BAZNAS. Boleh dibayar dengan emas (2,5% × kepemilikan) atau dengan uang setara nilai emas tersebut.