HitungUang

Kalkulator Zakat Profesi

Berdasarkan Fatwa MUI No. 3/2003 dan BAZNAS Pedoman Zakat Profesi.

Penghasilan bersih bulananRp 15.000.000
Penghasilan setahunRp 180.000.000
Nisab setahun (85g emas)Rp 225.369.000

Belum wajib zakat profesi.

Penghasilan setahun Rp 180.000.000 di bawah nisab Rp 225.369.000 (= 85g emas). Belum wajib zakat profesi.

Sumber: Fatwa MUI No. 3/2003 tentang Zakat Penghasilan, BAZNAS Pedoman Zakat Profesi.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu zakat profesi?

Zakat profesi (zakat penghasilan/zakat pendapatan) adalah zakat dari gaji, honor, atau pendapatan profesional lain. Difatwakan MUI No. 3/2003. Wajib 2,5% bila penghasilan setahun ≥ nisab (85 gram emas).

Boleh dibayar bulanan?

Boleh. BAZNAS memperbolehkan zakat profesi dibayar bulanan (2,5% × gaji bersih bulanan) untuk kemudahan, atau tahunan (2,5% × penghasilan bersih setahun) sekaligus.

Apakah dikurangi PPh 21 dan BPJS?

Beda mazhab beda pendapat. Mazhab konservatif: zakat dari penghasilan kotor (sebelum potongan). Mazhab pragmatis (BAZNAS umumnya): zakat dari penghasilan bersih setelah PPh 21 dan iuran wajib (BPJS). Kalkulator kami pakai 'penghasilan bersih bulanan' sebagai input fleksibel.

Bagaimana kalau penghasilan tidak tetap (freelancer)?

Akumulasikan total penghasilan setahun. Kalau ≥ nisab, wajib zakat 2,5%. Bisa dibayar saat pendapatan masuk (mis. setiap project) atau di akhir tahun.

Kalkulator terkait