Kalkulator PPh 4(2) Sewa Tanah/Bangunan
PPh Final 10% atas sewa tanah dan/atau bangunan (kantor, ruko, gudang, rumah). Pemotongan dilakukan oleh penyewa bila penyewa = pemotong PPh.
PPh 4(2) Sewa Tanah/Bangunan (10% final)Rp 5.000.000
Yang diterima netRp 45.000.000
Sumber: PP No. 34/2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Bersifat final — tidak digabung di SPT akhir tahun.
Detail aturan
- Tarif: 10% dari nilai sewa bruto
- Sifat: Final (tidak digabung di SPT akhir tahun)
- Pemotong: Penyewa (bila penyewa = pemotong PPh, mis. PT/CV)
- Bila penyewa orang pribadi: pemilik tanah/bangunan setor sendiri (self-assessment)
Contoh kasus
PT ABC sewa kantor Rp 50 juta/bulan ke pemilik gedung. PT ABC potong PPh 4(2) 10% = Rp 5 juta, setor ke kas negara, beri Bukti Potong ke pemilik. Pemilik terima net Rp 45 juta/bulan, tidak perlu lapor lagi (sudah final).
Sumber regulasi
- PP No. 34/2017 tentang PPh atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- UU No. 36/2008 (PPh) Pasal 4 ayat (2)