Kalkulator PPh 23
PPh 23 adalah pemotongan pajak atas penghasilan dari modal (dividen, bunga, royalti), sewa, atau jasa selain yang sudah dipotong PPh 21.
Tarif 2%2%
PPh 23 dipotongRp 200.000
Yang diterima netRp 9.800.000
Sewa peralatan, jasa profesi, jasa konsultan, jasa teknik, dll. Tarif 2% PPh 23 (PMK 141/PMK.03/2015).
Sumber: UU PPh 36/2008 Pasal 23, PMK 141/PMK.03/2015 (daftar jasa kena PPh 23).
Tarif PPh 23
- 2% — sewa & jasa selain PPh 21: sewa peralatan, jasa konsultan, jasa teknik, jasa manajemen, jasa kebersihan, dst (PMK 141/PMK.03/2015)
- 15% — dividen, bunga (selain bunga deposito), royalti, hadiah, sewa, dan penghasilan modal lainnya (UU PPh Pasal 23)
Penalti tidak ber-NPWP: tarif 2× lipat (jadi 4% untuk yang 2%, atau 30% untuk yang 15%).
Siapa pemotong?
Wajib Pajak Badan dalam negeri, BUT, atau bendahara pemerintah yang membayar jasa/sewa/penghasilan modal ke pihak lain. Contoh: perusahaan menyewa printer dari rental → wajib potong PPh 23 2% dari nilai sewa, setor ke kas negara, dan beri Bukti Potong ke yang dibayar.
Sumber regulasi
- UU No. 36/2008 (PPh) Pasal 23
- PMK No. 141/PMK.03/2015 — Daftar Jenis Jasa Lain Kena PPh 23