Hitung Gaji Bersih Rp 15 juta Status K/1 (Kawin, 1 anak)
Take-home pay gaji Rp 15 juta/bulan dengan status PTKP K/1 (Kawin, 1 anak), sudah dipotong PPh 21 (UU HPP), BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan (JHT + JP).
Take-home pay bulanan
Rp 13.656.254
dari gaji kotor Rp 15 juta (91,04% setelah potongan). Total potongan: Rp 1.343.746/bulan.
Sesuaikan dengan situasi Anda
Lihat detail perhitungan PPh 21 setahun
| Bracket | Tarif | PKP di bracket | Pajak |
|---|---|---|---|
| Rp 0 – Rp 60.000.000 | 5% | Rp 60.000.000 | Rp 3.000.000 |
| Rp 60.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% | Rp 6.452.000 | Rp 967.800 |
| PPh terutang setahun | Rp 3.967.800 | ||
Estimasi berdasarkan UU 7/2021 (HPP), PER-16/PJ/2016, Perpres 64/2020 (BPJS Kesehatan PPU), dan PP 44/45/46/2015 (BPJS Ketenagakerjaan). Pemotongan bulanan aktual oleh HR Anda mungkin pakai metode TER (PMK 168/2023) yang berbeda; rekonsiliasi tahunan tetap memakai bracket progresif. Hasil ini cocok untuk estimasi tahunan/SPT 1721.
Detail breakdown
| Gaji bruto bulanan | Rp 15.000.000 |
| Gaji bruto setahun | Rp 180.000.000 |
| Biaya jabatan (max 6jt/tahun) | -Rp 6.000.000 |
| JHT pekerja (2%) | -Rp 3.600.000 |
| JP pekerja (1%, cap upah Rp 9.559.600) | -Rp 1.147.152 |
| Penghasilan netto setahun | Rp 169.252.848 |
| PTKP K/1 (Kawin, 1 anak) | -Rp 63.000.000 |
| PKP (kena pajak) | Rp 106.252.000 |
| PPh 21 setahun | Rp 9.937.800 |
| PPh 21 per bulan | Rp 828.150 |
Potongan bulanan dari gaji Rp 15 juta
- PPh 21: Rp 828.150
- JHT (2%): Rp 300.000
- JP (1%): Rp 95.596
- BPJS Kesehatan (1%): Rp 120.000
- Total potongan: Rp 1.343.746
True cost untuk pemberi kerja
Selain Rp 15.000.000 ke Anda, pemberi kerja juga bayar:
- BPJS Kesehatan 4%: Rp 480.000
- JHT 3,7%: Rp 555.000
- JP 2%: Rp 191.192
- JKK ~0,54%: Rp 81.000
- JKM 0,3%: Rp 45.000
- Total beban pemberi kerja: Rp 16.352.192
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa take-home pay gaji Rp 15 juta status K/1 (Kawin, 1 anak)?
Take-home pay (gaji bersih) sekitar Rp 13.656.254/bulan, atau 91,04% dari gaji kotor. Sudah dipotong PPh 21 (Rp 828.150), JHT 2% (Rp 300.000), JP 1% (Rp 95.596), dan BPJS Kesehatan 1% (Rp 120.000).
Berapa PPh 21 untuk gaji Rp 15 juta?
PPh 21 setahun untuk gaji Rp 15 juta/bulan (Rp 180.000.000/tahun) dengan status K/1 (Kawin, 1 anak): Rp 9.937.800/tahun atau Rp 828.150/bulan. Bracket pajak yang dikenakan: 5%, 15%.
Berapa PTKP untuk status K/1 (Kawin, 1 anak)?
PTKP untuk status K/1 (Kawin, 1 anak) adalah Rp 63.000.000. Diatur PMK 101/PMK.010/2016: WP pribadi Rp 54jt + Rp 4,5jt jika kawin + Rp 4,5jt × jumlah tanggungan (max 3).
Apakah JHT dan JP yang saya bayar mengurangi PPh 21?
Ya. Iuran JHT 2% (Rp 3.600.000/tahun) dan JP 1% (Rp 1.147.152/tahun) dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai PER-16/PJ/2016. BPJS Kesehatan 1% TIDAK dikurangkan dari basis pajak.
Berapa true cost of employment untuk pemberi kerja?
Selain gaji Rp 15 juta yang dibayar ke Anda, pemberi kerja juga bayar iuran tambahan: BPJS Kesehatan 4% (Rp 480.000), JHT 3,7% (Rp 555.000), JP 2% (Rp 191.192), JKK 0,54% (Rp 81.000), JKM 0,3% (Rp 45.000). Total beban pemberi kerja per bulan: Rp 16.352.192.
Skenario lain
- Gaji bersih Rp 4 juta status K/1 (Kawin, 1 anak)
- Gaji bersih Rp 5 juta status K/1 (Kawin, 1 anak)
- Gaji bersih Rp 7 juta status K/1 (Kawin, 1 anak)
- Gaji bersih Rp 10 juta status K/1 (Kawin, 1 anak)
- Gaji bersih Rp 15 juta status TK/0 (Single)
- Gaji bersih Rp 15 juta status TK/1 (Single, 1 tanggungan)
- Gaji bersih Rp 15 juta status K/0 (Kawin)