Pajak Wuling Air EV Tahun 2023 di Sumatera Utara
Mobil Listrik City Car · NJKB tahun 2023: Rp 204.250.000 (depresiasi 5% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sumatera Utara 1,75%.
Pajak tahunan
Rp 6.186.463
PKB Rp 3.574.375 + Opsen Rp 2.359.088 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 3.574.375 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.359.088 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 6.186.463 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Wuling Air EV tahun 2023 di Sumatera Utara?
Pajak tahunan: Rp 6.186.463. NJKB Air EV tahun 2023 di Sumatera Utara ~Rp 204.250.000 (depresiasi 5% dari NJKB tahun terbaru Rp 215.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2023 di Sumatera Utara?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sumatera Utara. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Air EV 2023: Rp 204.250.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Air EV 2023 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sumatera Utara (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Air EV
- Pajak Wuling Air EV tahun 2020 di Sumatera Utara
- Pajak Wuling Air EV tahun 2021 di Sumatera Utara
- Pajak Wuling Air EV tahun 2022 di Sumatera Utara
- Pajak Wuling Air EV tahun 2024 di Sumatera Utara
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Utara
- Pajak Toyota Avanza 2023 di Sumatera Utara
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2023 di Sumatera Utara
- Pajak Honda Brio 2023 di Sumatera Utara
- Pajak Mitsubishi Xpander 2023 di Sumatera Utara
Sumber
Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).