Pajak Toyota Yaris Cross di Sumatera Utara
Crossover Hybrid · NJKB ~Rp 315.000.000 · Tarif PKB Sumatera Utara 1,75% (Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan).
Pajak tahunan
Rp 9.403.750
PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin
5-tahunan (ganti plat)
Rp 9.703.750
+ STNK baru + TNKB
Rincian pajak tahunan Toyota Yaris Cross di Sumatera Utara
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 5.512.500 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 3.638.250 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total | Rp 9.403.750 |
Bila beli baru di Sumatera Utara
BBN-KB I = 12,5% × NJKB = Rp 39.375.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Toyota Yaris Cross di Sumatera Utara?
Tahunan: Rp 9.403.750. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 9.703.750. Berdasarkan NJKB ~Rp 315.000.000 dan tarif PKB Sumatera Utara 1,75% (sesuai Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan).
Berapa BBN-KB Yaris Cross bila beli baru di Sumatera Utara?
BBN-KB I (kendaraan baru) di Sumatera Utara sebesar 12,5% × NJKB. Untuk Yaris Cross: Rp 39.375.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 3.150.000.
Bagaimana NJKB ditentukan?
NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Sumatera Utara. NJKB Yaris Cross estimasi Rp 315.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.
Bayar di mana?
Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Sumatera Utara, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Utara
- Pajak Toyota Avanza di Sumatera Utara
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix di Sumatera Utara
- Pajak Honda Brio di Sumatera Utara
- Pajak Mitsubishi Xpander di Sumatera Utara
- Pajak Daihatsu Sigra di Sumatera Utara
Sumber
Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).