HitungUang

Pajak Toyota Fortuner Tahun 2021 di Sumatera Utara

SUV Premium · NJKB tahun 2021: Rp 395.250.000 (depresiasi 15% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sumatera Utara 1,75%.

Pajak tahunan

Rp 11.735.013

PKB Rp 6.916.875 + Opsen Rp 4.565.138 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000

Detail rincian

PKB (1.75% × NJKB)Rp 6.916.875
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 4.565.138
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
Total tahunanRp 11.735.013

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Toyota Fortuner tahun 2021 di Sumatera Utara?

Pajak tahunan: Rp 11.735.013. NJKB Fortuner tahun 2021 di Sumatera Utara ~Rp 395.250.000 (depresiasi 15% dari NJKB tahun terbaru Rp 465.000.000).

Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2021 di Sumatera Utara?

(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sumatera Utara. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Fortuner 2021: Rp 395.250.000.

Apakah pajak ini berlaku selamanya?

NJKB Fortuner 2021 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sumatera Utara (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.

Tahun lain Fortuner

Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Utara

Sumber

Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).