Pajak Kawasaki KLX 150 Tahun 2024 di Sumatera Utara
Trail · NJKB tahun 2024: Rp 35.000.000 (depresiasi 0% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sumatera Utara 1,75%.
Pajak tahunan
Rp 1.151.750
PKB Rp 612.500 + Opsen Rp 404.250 + SWDKLLJ Rp 35.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 612.500 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 404.250 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 1.151.750 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Kawasaki KLX 150 tahun 2024 di Sumatera Utara?
Pajak tahunan: Rp 1.151.750. NJKB KLX 150 tahun 2024 di Sumatera Utara ~Rp 35.000.000 (depresiasi 0% dari NJKB tahun terbaru Rp 35.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2024 di Sumatera Utara?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sumatera Utara. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB KLX 150 2024: Rp 35.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB KLX 150 2024 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sumatera Utara (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain KLX 150
- Pajak Kawasaki KLX 150 tahun 2020 di Sumatera Utara
- Pajak Kawasaki KLX 150 tahun 2021 di Sumatera Utara
- Pajak Kawasaki KLX 150 tahun 2022 di Sumatera Utara
- Pajak Kawasaki KLX 150 tahun 2023 di Sumatera Utara
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Utara
- Pajak Honda BeAT 2024 di Sumatera Utara
- Pajak Honda Vario 125/160 2024 di Sumatera Utara
- Pajak Honda PCX 160 2024 di Sumatera Utara
- Pajak Honda Scoopy 2024 di Sumatera Utara
Sumber
Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).