HitungUang

Pajak Daihatsu All-New Xenia di Sumatera Utara

MPV 7-seater · NJKB ~Rp 185.000.000 · Tarif PKB Sumatera Utara 1,75% (Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan).

Pajak tahunan

Rp 5.627.250

PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin

5-tahunan (ganti plat)

Rp 5.927.250

+ STNK baru + TNKB

Rincian pajak tahunan Daihatsu All-New Xenia di Sumatera Utara

PKB (1.75% × NJKB)Rp 3.237.500
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 2.136.750
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
TotalRp 5.627.250

Bila beli baru di Sumatera Utara

BBN-KB I = 12,5% × NJKB = Rp 23.125.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Daihatsu All-New Xenia di Sumatera Utara?

Tahunan: Rp 5.627.250. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 5.927.250. Berdasarkan NJKB ~Rp 185.000.000 dan tarif PKB Sumatera Utara 1,75% (sesuai Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan).

Berapa BBN-KB All-New Xenia bila beli baru di Sumatera Utara?

BBN-KB I (kendaraan baru) di Sumatera Utara sebesar 12,5% × NJKB. Untuk All-New Xenia: Rp 23.125.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 1.850.000.

Bagaimana NJKB ditentukan?

NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Sumatera Utara. NJKB All-New Xenia estimasi Rp 185.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.

Bayar di mana?

Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Sumatera Utara, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.

Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Utara

Sumber

Perda Sumut No. 1/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).

Kalkulator terkait