Pajak Kawasaki Ninja 250 Tahun 2020 di Sumatera Selatan
Sport Fairing · NJKB tahun 2020: Rp 48.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sumatera Selatan 1,75%.
Pajak tahunan
Rp 1.529.400
PKB Rp 840.000 + Opsen Rp 554.400 + SWDKLLJ Rp 35.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 840.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 554.400 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 1.529.400 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Kawasaki Ninja 250 tahun 2020 di Sumatera Selatan?
Pajak tahunan: Rp 1.529.400. NJKB Ninja 250 tahun 2020 di Sumatera Selatan ~Rp 48.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 60.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Sumatera Selatan?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sumatera Selatan. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Ninja 250 2020: Rp 48.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Ninja 250 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sumatera Selatan (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Ninja 250
- Pajak Kawasaki Ninja 250 tahun 2021 di Sumatera Selatan
- Pajak Kawasaki Ninja 250 tahun 2022 di Sumatera Selatan
- Pajak Kawasaki Ninja 250 tahun 2023 di Sumatera Selatan
- Pajak Kawasaki Ninja 250 tahun 2024 di Sumatera Selatan
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Selatan
- Pajak Honda BeAT 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Honda Vario 125/160 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Honda PCX 160 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Honda Scoopy 2020 di Sumatera Selatan
Sumber
Perda Sumsel; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).