Pajak Daihatsu Sigra Tahun 2020 di Sumatera Selatan
MPV LCGC 7-seater · NJKB tahun 2020: Rp 104.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sumatera Selatan 1,75%.
Pajak tahunan
Rp 3.274.200
PKB Rp 1.820.000 + Opsen Rp 1.201.200 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 1.820.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 1.201.200 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 3.274.200 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Daihatsu Sigra tahun 2020 di Sumatera Selatan?
Pajak tahunan: Rp 3.274.200. NJKB Sigra tahun 2020 di Sumatera Selatan ~Rp 104.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 130.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Sumatera Selatan?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sumatera Selatan. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Sigra 2020: Rp 104.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Sigra 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sumatera Selatan (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Sigra
- Pajak Daihatsu Sigra tahun 2021 di Sumatera Selatan
- Pajak Daihatsu Sigra tahun 2022 di Sumatera Selatan
- Pajak Daihatsu Sigra tahun 2023 di Sumatera Selatan
- Pajak Daihatsu Sigra tahun 2024 di Sumatera Selatan
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sumatera Selatan
- Pajak Toyota Avanza 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Honda Brio 2020 di Sumatera Selatan
- Pajak Mitsubishi Xpander 2020 di Sumatera Selatan
Sumber
Perda Sumsel; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).