Pajak Honda Scoopy Tahun 2020 di Sulawesi Tenggara
Skuter Retro · NJKB tahun 2020: Rp 14.800.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sulawesi Tenggara 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 503.520
PKB Rp 222.000 + Opsen Rp 146.520 + SWDKLLJ Rp 35.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 222.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 146.520 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 503.520 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Honda Scoopy tahun 2020 di Sulawesi Tenggara?
Pajak tahunan: Rp 503.520. NJKB Scoopy tahun 2020 di Sulawesi Tenggara ~Rp 14.800.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 18.500.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Sulawesi Tenggara?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sulawesi Tenggara. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Scoopy 2020: Rp 14.800.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Scoopy 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sulawesi Tenggara (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Scoopy
- Pajak Honda Scoopy tahun 2021 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda Scoopy tahun 2022 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda Scoopy tahun 2023 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda Scoopy tahun 2024 di Sulawesi Tenggara
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda BeAT 2020 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda Vario 125/160 2020 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Honda PCX 160 2020 di Sulawesi Tenggara
- Pajak Yamaha NMAX 155 2020 di Sulawesi Tenggara
Sumber
Perda Sultra; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).