Pajak Suzuki Ertiga di Sulawesi Tengah
MPV 7-seater · NJKB ~Rp 200.000.000 · Tarif PKB Sulawesi Tengah 1,5% (Perda Sulteng).
Pajak tahunan
Rp 5.233.000
PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin
5-tahunan (ganti plat)
Rp 5.533.000
+ STNK baru + TNKB
Rincian pajak tahunan Suzuki Ertiga di Sulawesi Tengah
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 3.000.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 1.980.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total | Rp 5.233.000 |
Bila beli baru di Sulawesi Tengah
BBN-KB I = 10% × NJKB = Rp 20.000.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Suzuki Ertiga di Sulawesi Tengah?
Tahunan: Rp 5.233.000. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 5.533.000. Berdasarkan NJKB ~Rp 200.000.000 dan tarif PKB Sulawesi Tengah 1,5% (sesuai Perda Sulteng).
Berapa BBN-KB Ertiga bila beli baru di Sulawesi Tengah?
BBN-KB I (kendaraan baru) di Sulawesi Tengah sebesar 10% × NJKB. Untuk Ertiga: Rp 20.000.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 2.000.000.
Bagaimana NJKB ditentukan?
NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Sulawesi Tengah. NJKB Ertiga estimasi Rp 200.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.
Bayar di mana?
Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Sulawesi Tengah, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sulawesi Tengah
- Pajak Toyota Avanza di Sulawesi Tengah
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix di Sulawesi Tengah
- Pajak Honda Brio di Sulawesi Tengah
- Pajak Mitsubishi Xpander di Sulawesi Tengah
- Pajak Daihatsu Sigra di Sulawesi Tengah
Sumber
Perda Sulteng; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).