Pajak Daihatsu Terios di Sulawesi Tengah
SUV 7-seater · NJKB ~Rp 220.000.000 · Tarif PKB Sulawesi Tengah 1,5% (Perda Sulteng).
Pajak tahunan
Rp 5.731.000
PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin
5-tahunan (ganti plat)
Rp 6.031.000
+ STNK baru + TNKB
Rincian pajak tahunan Daihatsu Terios di Sulawesi Tengah
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 3.300.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.178.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total | Rp 5.731.000 |
Bila beli baru di Sulawesi Tengah
BBN-KB I = 10% × NJKB = Rp 22.000.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Daihatsu Terios di Sulawesi Tengah?
Tahunan: Rp 5.731.000. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 6.031.000. Berdasarkan NJKB ~Rp 220.000.000 dan tarif PKB Sulawesi Tengah 1,5% (sesuai Perda Sulteng).
Berapa BBN-KB Terios bila beli baru di Sulawesi Tengah?
BBN-KB I (kendaraan baru) di Sulawesi Tengah sebesar 10% × NJKB. Untuk Terios: Rp 22.000.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 2.200.000.
Bagaimana NJKB ditentukan?
NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Sulawesi Tengah. NJKB Terios estimasi Rp 220.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.
Bayar di mana?
Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Sulawesi Tengah, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sulawesi Tengah
- Pajak Toyota Avanza di Sulawesi Tengah
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix di Sulawesi Tengah
- Pajak Honda Brio di Sulawesi Tengah
- Pajak Mitsubishi Xpander di Sulawesi Tengah
- Pajak Daihatsu Sigra di Sulawesi Tengah
Sumber
Perda Sulteng; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).