Pajak Daihatsu Terios Tahun 2024 di Sulawesi Selatan
SUV 7-seater · NJKB tahun 2024: Rp 220.000.000 (depresiasi 0% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Sulawesi Selatan 1,75%.
Pajak tahunan
Rp 6.644.000
PKB Rp 3.850.000 + Opsen Rp 2.541.000 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.75% × NJKB) | Rp 3.850.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.541.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 6.644.000 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Daihatsu Terios tahun 2024 di Sulawesi Selatan?
Pajak tahunan: Rp 6.644.000. NJKB Terios tahun 2024 di Sulawesi Selatan ~Rp 220.000.000 (depresiasi 0% dari NJKB tahun terbaru Rp 220.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2024 di Sulawesi Selatan?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Sulawesi Selatan. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Terios 2024: Rp 220.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Terios 2024 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Sulawesi Selatan (1,75%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Terios
- Pajak Daihatsu Terios tahun 2020 di Sulawesi Selatan
- Pajak Daihatsu Terios tahun 2021 di Sulawesi Selatan
- Pajak Daihatsu Terios tahun 2022 di Sulawesi Selatan
- Pajak Daihatsu Terios tahun 2023 di Sulawesi Selatan
Bandingkan dengan kendaraan lain di Sulawesi Selatan
- Pajak Toyota Avanza 2024 di Sulawesi Selatan
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2024 di Sulawesi Selatan
- Pajak Honda Brio 2024 di Sulawesi Selatan
- Pajak Mitsubishi Xpander 2024 di Sulawesi Selatan
Sumber
Perda Sulsel No. 10/2010; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).