HitungUang

Pajak Toyota Yaris Cross Tahun 2020 di Riau

Crossover Hybrid · NJKB tahun 2020: Rp 252.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Riau 1,5%.

Pajak tahunan

Rp 6.527.800

PKB Rp 3.780.000 + Opsen Rp 2.494.800 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000

Detail rincian

PKB (1.5% × NJKB)Rp 3.780.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 2.494.800
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
Total tahunanRp 6.527.800

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Toyota Yaris Cross tahun 2020 di Riau?

Pajak tahunan: Rp 6.527.800. NJKB Yaris Cross tahun 2020 di Riau ~Rp 252.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 315.000.000).

Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Riau?

(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Riau. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Yaris Cross 2020: Rp 252.000.000.

Apakah pajak ini berlaku selamanya?

NJKB Yaris Cross 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Riau (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.

Tahun lain Yaris Cross

Bandingkan dengan kendaraan lain di Riau

Sumber

Perda Riau tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).