HitungUang

Pajak Toyota Fortuner di Papua

SUV Premium · NJKB ~Rp 465.000.000 · Tarif PKB Papua 1,5% (Perda Papua).

Pajak tahunan

Rp 11.831.500

PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin

5-tahunan (ganti plat)

Rp 12.131.500

+ STNK baru + TNKB

Rincian pajak tahunan Toyota Fortuner di Papua

PKB (1.5% × NJKB)Rp 6.975.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 4.603.500
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
TotalRp 11.831.500

Bila beli baru di Papua

BBN-KB I = 10% × NJKB = Rp 46.500.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Toyota Fortuner di Papua?

Tahunan: Rp 11.831.500. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 12.131.500. Berdasarkan NJKB ~Rp 465.000.000 dan tarif PKB Papua 1,5% (sesuai Perda Papua).

Berapa BBN-KB Fortuner bila beli baru di Papua?

BBN-KB I (kendaraan baru) di Papua sebesar 10% × NJKB. Untuk Fortuner: Rp 46.500.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 4.650.000.

Bagaimana NJKB ditentukan?

NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Papua. NJKB Fortuner estimasi Rp 465.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.

Bayar di mana?

Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Papua, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.

Bandingkan dengan kendaraan lain di Papua

Sumber

Perda Papua; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).

Kalkulator terkait