Pajak Honda Jazz / City Hatchback RS di Papua Pegunungan
Hatchback · NJKB ~Rp 285.000.000 · Tarif PKB Papua Pegunungan 1,5% (Perda Papua Pegunungan).
Pajak tahunan
Rp 7.349.500
PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin
5-tahunan (ganti plat)
Rp 7.649.500
+ STNK baru + TNKB
Rincian pajak tahunan Honda Jazz / City Hatchback RS di Papua Pegunungan
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 4.275.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.821.500 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total | Rp 7.349.500 |
Bila beli baru di Papua Pegunungan
BBN-KB I = 10% × NJKB = Rp 28.500.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Honda Jazz / City Hatchback RS di Papua Pegunungan?
Tahunan: Rp 7.349.500. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 7.649.500. Berdasarkan NJKB ~Rp 285.000.000 dan tarif PKB Papua Pegunungan 1,5% (sesuai Perda Papua Pegunungan).
Berapa BBN-KB Jazz / City Hatchback RS bila beli baru di Papua Pegunungan?
BBN-KB I (kendaraan baru) di Papua Pegunungan sebesar 10% × NJKB. Untuk Jazz / City Hatchback RS: Rp 28.500.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 2.850.000.
Bagaimana NJKB ditentukan?
NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Papua Pegunungan. NJKB Jazz / City Hatchback RS estimasi Rp 285.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.
Bayar di mana?
Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Papua Pegunungan, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.
Bandingkan dengan kendaraan lain di Papua Pegunungan
- Pajak Toyota Avanza di Papua Pegunungan
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix di Papua Pegunungan
- Pajak Honda Brio di Papua Pegunungan
- Pajak Mitsubishi Xpander di Papua Pegunungan
- Pajak Daihatsu Sigra di Papua Pegunungan
Sumber
Perda Papua Pegunungan; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).