Pajak Suzuki Ertiga Tahun 2023 di Papua Barat Daya
MPV 7-seater · NJKB tahun 2023: Rp 190.000.000 (depresiasi 5% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Papua Barat Daya 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 4.984.000
PKB Rp 2.850.000 + Opsen Rp 1.881.000 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 2.850.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 1.881.000 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 4.984.000 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Suzuki Ertiga tahun 2023 di Papua Barat Daya?
Pajak tahunan: Rp 4.984.000. NJKB Ertiga tahun 2023 di Papua Barat Daya ~Rp 190.000.000 (depresiasi 5% dari NJKB tahun terbaru Rp 200.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2023 di Papua Barat Daya?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Papua Barat Daya. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Ertiga 2023: Rp 190.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Ertiga 2023 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Papua Barat Daya (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Ertiga
- Pajak Suzuki Ertiga tahun 2020 di Papua Barat Daya
- Pajak Suzuki Ertiga tahun 2021 di Papua Barat Daya
- Pajak Suzuki Ertiga tahun 2022 di Papua Barat Daya
- Pajak Suzuki Ertiga tahun 2024 di Papua Barat Daya
Bandingkan dengan kendaraan lain di Papua Barat Daya
- Pajak Toyota Avanza 2023 di Papua Barat Daya
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2023 di Papua Barat Daya
- Pajak Honda Brio 2023 di Papua Barat Daya
- Pajak Mitsubishi Xpander 2023 di Papua Barat Daya
Sumber
Perda Papua Barat Daya; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).