HitungUang

Pajak Toyota Fortuner Tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat

SUV Premium · NJKB tahun 2020: Rp 372.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Nusa Tenggara Barat 1,5%.

Pajak tahunan

Rp 9.515.800

PKB Rp 5.580.000 + Opsen Rp 3.682.800 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000

Detail rincian

PKB (1.5% × NJKB)Rp 5.580.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 3.682.800
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
Total tahunanRp 9.515.800

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Toyota Fortuner tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat?

Pajak tahunan: Rp 9.515.800. NJKB Fortuner tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat ~Rp 372.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 465.000.000).

Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Nusa Tenggara Barat?

(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Nusa Tenggara Barat. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Fortuner 2020: Rp 372.000.000.

Apakah pajak ini berlaku selamanya?

NJKB Fortuner 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Nusa Tenggara Barat (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.

Tahun lain Fortuner

Bandingkan dengan kendaraan lain di Nusa Tenggara Barat

Sumber

Perda NTB tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).