HitungUang

Pajak Toyota Fortuner di Lampung

SUV Premium · NJKB ~Rp 465.000.000 · Tarif PKB Lampung 1,5% (Perda Lampung tentang Pajak Daerah).

Pajak tahunan

Rp 11.831.500

PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin

5-tahunan (ganti plat)

Rp 12.131.500

+ STNK baru + TNKB

Rincian pajak tahunan Toyota Fortuner di Lampung

PKB (1.5% × NJKB)Rp 6.975.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 4.603.500
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
TotalRp 11.831.500

Bila beli baru di Lampung

BBN-KB I = 12,5% × NJKB = Rp 58.125.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Toyota Fortuner di Lampung?

Tahunan: Rp 11.831.500. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 12.131.500. Berdasarkan NJKB ~Rp 465.000.000 dan tarif PKB Lampung 1,5% (sesuai Perda Lampung tentang Pajak Daerah).

Berapa BBN-KB Fortuner bila beli baru di Lampung?

BBN-KB I (kendaraan baru) di Lampung sebesar 12,5% × NJKB. Untuk Fortuner: Rp 58.125.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 4.650.000.

Bagaimana NJKB ditentukan?

NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Lampung. NJKB Fortuner estimasi Rp 465.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.

Bayar di mana?

Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Lampung, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.

Bandingkan dengan kendaraan lain di Lampung

Sumber

Perda Lampung tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).

Kalkulator terkait