HitungUang

Pajak Kawasaki Ninja 250 di Kepulauan Riau

Sport Fairing · NJKB ~Rp 60.000.000 · Tarif PKB Kepulauan Riau 1,75% (Perda Kepri tentang Pajak Daerah).

Pajak tahunan

Rp 1.878.000

PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin

5-tahunan (ganti plat)

Rp 2.038.000

+ STNK baru + TNKB

Rincian pajak tahunan Kawasaki Ninja 250 di Kepulauan Riau

PKB (1.75% × NJKB)Rp 1.050.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 693.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 35.000
Biaya admin STNKRp 100.000
TotalRp 1.878.000

Bila beli baru di Kepulauan Riau

BBN-KB I = 12,5% × NJKB = Rp 7.500.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Kawasaki Ninja 250 di Kepulauan Riau?

Tahunan: Rp 1.878.000. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 2.038.000. Berdasarkan NJKB ~Rp 60.000.000 dan tarif PKB Kepulauan Riau 1,75% (sesuai Perda Kepri tentang Pajak Daerah).

Berapa BBN-KB Ninja 250 bila beli baru di Kepulauan Riau?

BBN-KB I (kendaraan baru) di Kepulauan Riau sebesar 12,5% × NJKB. Untuk Ninja 250: Rp 7.500.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 600.000.

Bagaimana NJKB ditentukan?

NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat Kepulauan Riau. NJKB Ninja 250 estimasi Rp 60.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.

Bayar di mana?

Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online Kepulauan Riau, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.

Bandingkan dengan kendaraan lain di Kepulauan Riau

Sumber

Perda Kepri tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).

Kalkulator terkait