Pajak Wuling Almaz Tahun 2020 di Kalimantan Utara
SUV 7-seater · NJKB tahun 2020: Rp 236.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Kalimantan Utara 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 6.129.400
PKB Rp 3.540.000 + Opsen Rp 2.336.400 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 3.540.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.336.400 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 6.129.400 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Wuling Almaz tahun 2020 di Kalimantan Utara?
Pajak tahunan: Rp 6.129.400. NJKB Almaz tahun 2020 di Kalimantan Utara ~Rp 236.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 295.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Kalimantan Utara?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Kalimantan Utara. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Almaz 2020: Rp 236.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Almaz 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Kalimantan Utara (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Almaz
- Pajak Wuling Almaz tahun 2021 di Kalimantan Utara
- Pajak Wuling Almaz tahun 2022 di Kalimantan Utara
- Pajak Wuling Almaz tahun 2023 di Kalimantan Utara
- Pajak Wuling Almaz tahun 2024 di Kalimantan Utara
Bandingkan dengan kendaraan lain di Kalimantan Utara
- Pajak Toyota Avanza 2020 di Kalimantan Utara
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2020 di Kalimantan Utara
- Pajak Honda Brio 2020 di Kalimantan Utara
- Pajak Mitsubishi Xpander 2020 di Kalimantan Utara
Sumber
Perda Kaltara; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).