Pajak Yamaha Mio M3 Tahun 2024 di Kalimantan Tengah
Skuter Matic · NJKB tahun 2024: Rp 14.500.000 (depresiasi 0% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Kalimantan Tengah 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 496.050
PKB Rp 217.500 + Opsen Rp 143.550 + SWDKLLJ Rp 35.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 217.500 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 143.550 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 496.050 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Yamaha Mio M3 tahun 2024 di Kalimantan Tengah?
Pajak tahunan: Rp 496.050. NJKB Mio M3 tahun 2024 di Kalimantan Tengah ~Rp 14.500.000 (depresiasi 0% dari NJKB tahun terbaru Rp 14.500.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2024 di Kalimantan Tengah?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Kalimantan Tengah. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Mio M3 2024: Rp 14.500.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Mio M3 2024 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Kalimantan Tengah (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Mio M3
- Pajak Yamaha Mio M3 tahun 2020 di Kalimantan Tengah
- Pajak Yamaha Mio M3 tahun 2021 di Kalimantan Tengah
- Pajak Yamaha Mio M3 tahun 2022 di Kalimantan Tengah
- Pajak Yamaha Mio M3 tahun 2023 di Kalimantan Tengah
Bandingkan dengan kendaraan lain di Kalimantan Tengah
- Pajak Honda BeAT 2024 di Kalimantan Tengah
- Pajak Honda Vario 125/160 2024 di Kalimantan Tengah
- Pajak Honda PCX 160 2024 di Kalimantan Tengah
- Pajak Honda Scoopy 2024 di Kalimantan Tengah
Sumber
Perda Kalteng; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).