Pajak Toyota Yaris Cross Tahun 2020 di Jambi
Crossover Hybrid · NJKB tahun 2020: Rp 252.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Jambi 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 6.527.800
PKB Rp 3.780.000 + Opsen Rp 2.494.800 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 3.780.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 2.494.800 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 153.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 6.527.800 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Toyota Yaris Cross tahun 2020 di Jambi?
Pajak tahunan: Rp 6.527.800. NJKB Yaris Cross tahun 2020 di Jambi ~Rp 252.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 315.000.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Jambi?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Jambi. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Yaris Cross 2020: Rp 252.000.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Yaris Cross 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Jambi (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Yaris Cross
- Pajak Toyota Yaris Cross tahun 2021 di Jambi
- Pajak Toyota Yaris Cross tahun 2022 di Jambi
- Pajak Toyota Yaris Cross tahun 2023 di Jambi
- Pajak Toyota Yaris Cross tahun 2024 di Jambi
Bandingkan dengan kendaraan lain di Jambi
- Pajak Toyota Avanza 2020 di Jambi
- Pajak Toyota Kijang Innova Zenix 2020 di Jambi
- Pajak Honda Brio 2020 di Jambi
- Pajak Mitsubishi Xpander 2020 di Jambi
Sumber
Perda Jambi tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).