HitungUang

Pajak Daihatsu All-New Xenia Tahun 2021 di DKI Jakarta

MPV 7-seater · NJKB tahun 2021: Rp 157.250.000 (depresiasi 15% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB DKI Jakarta 2%.

Pajak tahunan

Rp 5.473.700

PKB Rp 3.145.000 + Opsen Rp 2.075.700 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000

Detail rincian

PKB (2% × NJKB)Rp 3.145.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 2.075.700
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
Total tahunanRp 5.473.700

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Daihatsu All-New Xenia tahun 2021 di DKI Jakarta?

Pajak tahunan: Rp 5.473.700. NJKB All-New Xenia tahun 2021 di DKI Jakarta ~Rp 157.250.000 (depresiasi 15% dari NJKB tahun terbaru Rp 185.000.000).

Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2021 di DKI Jakarta?

(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat DKI Jakarta. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB All-New Xenia 2021: Rp 157.250.000.

Apakah pajak ini berlaku selamanya?

NJKB All-New Xenia 2021 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB DKI Jakarta (2%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.

Tahun lain All-New Xenia

Bandingkan dengan kendaraan lain di DKI Jakarta

Sumber

Perda DKI No. 1/2024 tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).