Pajak Honda Supra X 125 Tahun 2020 di DI Yogyakarta
Bebek · NJKB tahun 2020: Rp 12.400.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB DI Yogyakarta 1,5%.
Pajak tahunan
Rp 443.760
PKB Rp 186.000 + Opsen Rp 122.760 + SWDKLLJ Rp 35.000 + admin Rp 100.000
Detail rincian
| PKB (1.5% × NJKB) | Rp 186.000 |
| Opsen PKB (66% × PKB) | Rp 122.760 |
| SWDKLLJ (Jasa Raharja) | Rp 35.000 |
| Biaya admin STNK | Rp 100.000 |
| Total tahunan | Rp 443.760 |
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak Honda Supra X 125 tahun 2020 di DI Yogyakarta?
Pajak tahunan: Rp 443.760. NJKB Supra X 125 tahun 2020 di DI Yogyakarta ~Rp 12.400.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 15.500.000).
Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?
NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.
Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di DI Yogyakarta?
(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat DI Yogyakarta. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Supra X 125 2020: Rp 12.400.000.
Apakah pajak ini berlaku selamanya?
NJKB Supra X 125 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB DI Yogyakarta (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.
Tahun lain Supra X 125
- Pajak Honda Supra X 125 tahun 2021 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda Supra X 125 tahun 2022 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda Supra X 125 tahun 2023 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda Supra X 125 tahun 2024 di DI Yogyakarta
Bandingkan dengan kendaraan lain di DI Yogyakarta
- Pajak Honda BeAT 2020 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda Vario 125/160 2020 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda PCX 160 2020 di DI Yogyakarta
- Pajak Honda Scoopy 2020 di DI Yogyakarta
Sumber
Perda DIY No. 3/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).