HitungUang

Pajak Daihatsu Sigra di DI Yogyakarta

MPV LCGC 7-seater · NJKB ~Rp 130.000.000 · Tarif PKB DI Yogyakarta 1,5% (Perda DIY No. 3/2011 jo. perubahan).

Pajak tahunan

Rp 3.490.000

PKB + Opsen + SWDKLLJ + admin

5-tahunan (ganti plat)

Rp 3.790.000

+ STNK baru + TNKB

Rincian pajak tahunan Daihatsu Sigra di DI Yogyakarta

PKB (1.5% × NJKB)Rp 1.950.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 1.287.000
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
TotalRp 3.490.000

Bila beli baru di DI Yogyakarta

BBN-KB I = 10% × NJKB = Rp 13.000.000. Ini biaya sekali saat pembelian kendaraan baru, di luar pajak tahunan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Daihatsu Sigra di DI Yogyakarta?

Tahunan: Rp 3.490.000. 5-tahunan (perpanjang STNK + plat): Rp 3.790.000. Berdasarkan NJKB ~Rp 130.000.000 dan tarif PKB DI Yogyakarta 1,5% (sesuai Perda DIY No. 3/2011 jo. perubahan).

Berapa BBN-KB Sigra bila beli baru di DI Yogyakarta?

BBN-KB I (kendaraan baru) di DI Yogyakarta sebesar 10% × NJKB. Untuk Sigra: Rp 13.000.000. BBN-KB II (balik nama bekas) umumnya 1% NJKB = Rp 1.300.000.

Bagaimana NJKB ditentukan?

NJKB ditetapkan Permendagri tahun berjalan, disesuaikan tipe & tahun kendaraan. Cek di STNK Anda (kolom 'Harga') atau aplikasi Samsat DI Yogyakarta. NJKB Sigra estimasi Rp 130.000.000 mendekati nilai Permendagri tahun ini.

Bayar di mana?

Tahunan: Samsat (counter, drive-thru), aplikasi Samsat Online DI Yogyakarta, atau platform digital seperti Tokopedia/Bukalapak. 5-tahunan wajib datang ke Samsat untuk cek fisik kendaraan & ganti plat. Pembayaran online tidak include cek fisik.

Bandingkan dengan kendaraan lain di DI Yogyakarta

Sumber

Perda DIY No. 3/2011 jo. perubahan; UU 1/2022 HKPD; UU 28/2009 PDRD; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ); PP 76/2020 (PNBP Polri).

Kalkulator terkait