HitungUang

Pajak Daihatsu Sigra Tahun 2020 di Bengkulu

MPV LCGC 7-seater · NJKB tahun 2020: Rp 104.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB terbaru) · Tarif PKB Bengkulu 1,5%.

Pajak tahunan

Rp 2.842.600

PKB Rp 1.560.000 + Opsen Rp 1.029.600 + SWDKLLJ Rp 153.000 + admin Rp 100.000

Detail rincian

PKB (1.5% × NJKB)Rp 1.560.000
Opsen PKB (66% × PKB)Rp 1.029.600
SWDKLLJ (Jasa Raharja)Rp 153.000
Biaya admin STNKRp 100.000
Total tahunanRp 2.842.600

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pajak Daihatsu Sigra tahun 2020 di Bengkulu?

Pajak tahunan: Rp 2.842.600. NJKB Sigra tahun 2020 di Bengkulu ~Rp 104.000.000 (depresiasi 20% dari NJKB tahun terbaru Rp 130.000.000).

Mengapa pajak kendaraan tahun lebih lama lebih murah?

NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) menurun sekitar 5%/tahun seiring depresiasi kendaraan. Permendagri tentang NJKB tahun berjalan memuat tabel depresiasi standar yang digunakan semua provinsi. Karena PKB = NJKB × tarif, pajak otomatis turun mengikuti NJKB.

Bagaimana cara cek NJKB kendaraan tahun 2020 di Bengkulu?

(1) STNK Anda — kolom 'Harga' tertera NJKB sesuai tahun pembuatan. (2) Aplikasi Samsat Bengkulu. (3) Permendagri NJKB tahun berjalan (publik). Estimasi NJKB Sigra 2020: Rp 104.000.000.

Apakah pajak ini berlaku selamanya?

NJKB Sigra 2020 akan terus turun setiap tahun seiring depresiasi. Tarif PKB Bengkulu (1,5%) tetap, tapi total pajak menurun seiring NJKB. Cek STNK saat perpanjangan untuk angka aktual.

Tahun lain Sigra

Bandingkan dengan kendaraan lain di Bengkulu

Sumber

Perda Bengkulu tentang Pajak Daerah; UU 1/2022 HKPD; Permendagri NJKB tahun berjalan; PMK 16/PMK.010/2017 (SWDKLLJ).