Kalkulator Deposito
Hitung bunga deposito setelah pajak final 20% sesuai UU PPh dan PP 131/2000. Lengkap yield efektif tahunan dan ketentuan LPS.
Pajak final 20% atas bunga sesuai UU PPh Pasal 4(2) jo. PP 131/2000. Sumber: PP 131/2000 jo. UU 36/2008 (PPh) Pasal 4(2). Bunga deposito dijamin LPS sampai Rp 2 miliar per nasabah per bank dengan ketentuan rate maksimum (cek lps.go.id).
Sumber regulasi
- UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 ayat (2)
- PP No. 131/2000 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan
- UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- LPS — Tingkat Bunga Penjaminan (di-update bulanan)
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pajak deposito?
20% dari bunga, bersifat final. Diatur UU 36/2008 (PPh) Pasal 4 ayat (2) jo. PP 131/2000. 'Final' artinya tidak digabung lagi dengan penghasilan lain di SPT. Pajak otomatis dipotong bank saat bunga dibayar; nasabah terima bunga net.
Apakah ada deposito yang bebas pajak?
Ya, dengan ketentuan terbatas: (a) deposito di bawah Rp 7,5 juta yang dibuka di bank dengan bunga di bawah ketentuan tertentu (cek bank), (b) deposito atas nama Dana Pensiun yang sudah disahkan Menteri Keuangan, (c) deposito beberapa lembaga sosial dan keagamaan tertentu. Mayoritas deposito ritel terkena pajak 20%.
Berapa bunga deposito di bank Indonesia 2026?
Berkisar 3,5-6%/tahun, tergantung bank, tenor, dan nominal. Bank pelat merah (BCA, Mandiri, BRI, BNI) biasanya 3,5-5%. Bank swasta menengah 4,5-6%. BPR bisa 6-7% (lebih tinggi tapi kapasitas LPS terbatas Rp 2 miliar). Cek BI 7DRR sebagai benchmark.
Apakah deposito dijamin LPS?
Ya, tapi dengan ketentuan: maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank, DAN bunga deposito harus di bawah 'tingkat bunga penjaminan LPS' (di-update LPS bulanan, biasanya 4-4,5% untuk bank umum, 5-6% untuk BPR). Bunga di atas batas LPS tidak dijamin walaupun pokok masih dijamin sampai Rp 2M. Cek lps.go.id untuk rate terbaru.
ARL itu apa?
ARL (Auto Roll-over) artinya saat tenor jatuh tempo, pokok + bunga otomatis di-deposito ulang ke tenor yang sama dengan rate baru. Pro: tidak perlu ke bank tiap kali; bunga compound. Con: kalau Anda butuh dana mendadak, bisa terkena penalti pencairan dini. Sebagian bank menawarkan 'pokok ARL, bunga transfer ke tabungan' sebagai opsi.
Apa beda deposito dengan tabungan biasa?
Deposito: jangka tetap (1, 3, 6, 12, 24 bulan), bunga lebih tinggi, tidak bisa ambil sewaktu-waktu (penalti). Tabungan: bisa ambil sewaktu-waktu, bunga rendah (~0,5-1%), pajak 20%. Untuk dana darurat → tabungan. Untuk dana yang tidak akan disentuh dalam tenor tertentu → deposito.