HitungUang

Pesangon Meninggal Dunia Gaji Rp 5 juta Masa Kerja 8 tahun

Skenario: meninggal dunia dengan upah bulanan Rp 5 juta dan masa kerja 8 tahun. Berdasarkan PP 35/2021 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

Total yang seharusnya diterima (UP + UPMK)

Rp 105.000.000

+ UPH (sisa cuti, biaya pulang, dll sesuai PKB)

Rincian perhitungan

Upah bulananRp 5 juta
Masa kerja8 tahun
Alasan PHKMeninggal Dunia
Uang Pesangon (UP)18× upah = Rp 90.000.000
UPMK3× upah = Rp 15.000.000
Total UP + UPMKRp 105.000.000

Formula: (UP 18× + UPMK 3×) × upah + UPH
Catatan: Pekerja meninggal: ahli waris dapat UP × 2; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 57)

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pesangon meninggal dunia gaji Rp 5 juta masa kerja 8 tahun?

Berdasarkan PP 35/2021: Uang Pesangon (UP) 18× upah = Rp 90.000.000. UPMK 3× upah = Rp 15.000.000. Total UP+UPMK = Rp 105.000.000 (belum termasuk UPH).

Apa formula pesangon untuk skenario ini?

(UP 18× + UPMK 3×) × upah + UPH. Pekerja meninggal: ahli waris dapat UP × 2; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 57)

Apakah saya berhak THR & cuti tahunan terakhir?

Ya, UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil + biaya pulang ke daerah asal + hal lain di PKB. THR juga wajib dibayar bila Anda masih bekerja saat hari raya keagamaan jatuh.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, dengan tarif khusus yang lebih ringan dari PPh 21 reguler (PMK 16/PMK.03/2010): 0% untuk Rp 50jt pertama, 5% (50-100jt), 15% (100-500jt), 25% (>Rp 500jt). Final.

Skenario lain

Sumber regulasi

  • UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK
  • PMK No. 16/PMK.03/2010 — PPh atas Pesangon

Kalkulator terkait