HitungUang

Kalkulator Pesangon UU Cipta Kerja

Hitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai PP 35/2021. Mendukung 15 alasan PHK termasuk PKWT.

Uang Pesangon (3× upah)
Rp 24.000.000
UPMK (2× upah)
Rp 16.000.000
UPH (Uang Penggantian Hak)
Rp 0
Total yang seharusnya diterima
Rp 40.000.000

Formula: (UP 3× + UPMK 2×) × upah + UPH
PHK efisiensi (perusahaan tidak tutup): UP × 0,5; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1)

Sumber: UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan; PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK. Pengali dan tabel diatur Pasal 40-57.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa itu UP, UPMK, dan UPH?

UP (Uang Pesangon) — kompensasi dasar berdasarkan masa kerja, max 9 bulan upah. UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja) — tambahan untuk pekerja masa kerja ≥3 tahun, max 10 bulan upah. UPH (Uang Penggantian Hak) — sisa cuti tahunan + biaya pulang ke daerah asal + hal lain di PKB. Diatur PP 35/2021 Pasal 40.

Pengali pesangon untuk efisiensi vs pensiun?

Efisiensi (perusahaan tidak tutup): UP × 0,5; UPMK × 1. Pensiun: UP × 1,75; UPMK × 1. Pailit: UP × 0,5; UPMK × 1. Meninggal: UP × 2; UPMK × 1. Detail Pasal 41-57 PP 35/2021.

Resign sukarela dapat pesangon?

Tidak, resign sukarela (permohonan pekerja) tidak berhak UP atau UPMK. Hanya berhak UPH (sisa cuti, biaya pulang) dan 'uang pisah' jika diatur PKB. Pasal 50 PP 35/2021.

Bagaimana kalau saya kontrak (PKWT)?

PKWT yang berakhir kontraknya dapat 'uang kompensasi' = (masa kerja bulan / 12) × upah bulanan. Tidak ada UP/UPMK. Diatur Pasal 15 PP 35/2021. Contoh: PKWT 2 tahun = 24 bulan → kompensasi = 24/12 × upah = 2× upah bulanan.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, pesangon termasuk objek PPh 21 dengan tarif khusus (PMK 16/PMK.03/2010): 0% untuk Rp 50jt pertama, 5% untuk Rp 50-100jt, 15% untuk Rp 100-500jt, 25% untuk >Rp 500jt. Lebih ringan dari tarif PPh 21 reguler. Bersifat final.

Apa upah yang dihitung?

Upah sesuai PP 36/2021 = upah pokok + tunjangan tetap. Tidak termasuk tunjangan tidak tetap (lembur, insentif, transportasi variabel) atau bonus. Untuk pekerja borongan/harian, dihitung rata-rata 12 bulan terakhir.

Sumber regulasi

  • UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK
  • PMK No. 16/PMK.03/2010 — PPh atas Pesangon, Tunjangan Pensiun, JHT

Kalkulator terkait