HitungUang

Pesangon Perusahaan Tutup Karena Rugi Gaji Rp 30 juta Masa Kerja 3 tahun

Skenario: perusahaan tutup karena rugi dengan upah bulanan Rp 30 juta dan masa kerja 3 tahun. Berdasarkan PP 35/2021 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).

Total yang seharusnya diterima (UP + UPMK)

Rp 120.000.000

+ UPH (sisa cuti, biaya pulang, dll sesuai PKB)

Rincian perhitungan

Upah bulananRp 30 juta
Masa kerja3 tahun
Alasan PHKPerusahaan Tutup Karena Rugi
Uang Pesangon (UP)2× upah = Rp 60.000.000
UPMK2× upah = Rp 60.000.000
Total UP + UPMKRp 120.000.000

Formula: (UP 2× + UPMK 2×) × upah + UPH
Catatan: Perusahaan tutup karena merugi 2 tahun berturut: UP × 0,5; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 44 ayat 1)

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa pesangon perusahaan tutup karena rugi gaji Rp 30 juta masa kerja 3 tahun?

Berdasarkan PP 35/2021: Uang Pesangon (UP) 2× upah = Rp 60.000.000. UPMK 2× upah = Rp 60.000.000. Total UP+UPMK = Rp 120.000.000 (belum termasuk UPH).

Apa formula pesangon untuk skenario ini?

(UP 2× + UPMK 2×) × upah + UPH. Perusahaan tutup karena merugi 2 tahun berturut: UP × 0,5; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 44 ayat 1)

Apakah saya berhak THR & cuti tahunan terakhir?

Ya, UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil + biaya pulang ke daerah asal + hal lain di PKB. THR juga wajib dibayar bila Anda masih bekerja saat hari raya keagamaan jatuh.

Apakah pesangon kena pajak?

Ya, dengan tarif khusus yang lebih ringan dari PPh 21 reguler (PMK 16/PMK.03/2010): 0% untuk Rp 50jt pertama, 5% (50-100jt), 15% (100-500jt), 25% (>Rp 500jt). Final.

Skenario lain

Sumber regulasi

  • UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
  • PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK
  • PMK No. 16/PMK.03/2010 — PPh atas Pesangon

Kalkulator terkait