Pesangon Pailit Gaji Rp 30 juta Masa Kerja 3 tahun
Skenario: pailit dengan upah bulanan Rp 30 juta dan masa kerja 3 tahun. Berdasarkan PP 35/2021 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).
Total yang seharusnya diterima (UP + UPMK)
Rp 120.000.000
+ UPH (sisa cuti, biaya pulang, dll sesuai PKB)
Rincian perhitungan
| Upah bulanan | Rp 30 juta |
| Masa kerja | 3 tahun |
| Alasan PHK | Pailit |
| Uang Pesangon (UP) | 2× upah = Rp 60.000.000 |
| UPMK | 2× upah = Rp 60.000.000 |
| Total UP + UPMK | Rp 120.000.000 |
Formula: (UP 2× + UPMK 2×) × upah + UPH
Catatan: Pailit: UP × 0,5; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 46 ayat 1)
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pesangon pailit gaji Rp 30 juta masa kerja 3 tahun?
Berdasarkan PP 35/2021: Uang Pesangon (UP) 2× upah = Rp 60.000.000. UPMK 2× upah = Rp 60.000.000. Total UP+UPMK = Rp 120.000.000 (belum termasuk UPH).
Apa formula pesangon untuk skenario ini?
(UP 2× + UPMK 2×) × upah + UPH. Pailit: UP × 0,5; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 46 ayat 1)
Apakah saya berhak THR & cuti tahunan terakhir?
Ya, UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil + biaya pulang ke daerah asal + hal lain di PKB. THR juga wajib dibayar bila Anda masih bekerja saat hari raya keagamaan jatuh.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, dengan tarif khusus yang lebih ringan dari PPh 21 reguler (PMK 16/PMK.03/2010): 0% untuk Rp 50jt pertama, 5% (50-100jt), 15% (100-500jt), 25% (>Rp 500jt). Final.
Skenario lain
- Pesangon PHK Efisiensi gaji Rp 30 juta MK 3 tahun
- Pesangon Perusahaan Tutup Karena Rugi gaji Rp 30 juta MK 3 tahun
- Pesangon Resign Sukarela gaji Rp 30 juta MK 3 tahun
- Pesangon Pensiun gaji Rp 30 juta MK 3 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 4 juta MK 3 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 5 juta MK 3 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 7 juta MK 3 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 30 juta MK 1 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 30 juta MK 5 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 30 juta MK 8 tahun
Sumber regulasi
- UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK
- PMK No. 16/PMK.03/2010 — PPh atas Pesangon