Pesangon Meninggal Dunia Gaji Rp 25 juta Masa Kerja 8 tahun
Skenario: meninggal dunia dengan upah bulanan Rp 25 juta dan masa kerja 8 tahun. Berdasarkan PP 35/2021 jo. UU 6/2023 (Cipta Kerja).
Total yang seharusnya diterima (UP + UPMK)
Rp 525.000.000
+ UPH (sisa cuti, biaya pulang, dll sesuai PKB)
Rincian perhitungan
| Upah bulanan | Rp 25 juta |
| Masa kerja | 8 tahun |
| Alasan PHK | Meninggal Dunia |
| Uang Pesangon (UP) | 18× upah = Rp 450.000.000 |
| UPMK | 3× upah = Rp 75.000.000 |
| Total UP + UPMK | Rp 525.000.000 |
Formula: (UP 18× + UPMK 3×) × upah + UPH
Catatan: Pekerja meninggal: ahli waris dapat UP × 2; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 57)
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa pesangon meninggal dunia gaji Rp 25 juta masa kerja 8 tahun?
Berdasarkan PP 35/2021: Uang Pesangon (UP) 18× upah = Rp 450.000.000. UPMK 3× upah = Rp 75.000.000. Total UP+UPMK = Rp 525.000.000 (belum termasuk UPH).
Apa formula pesangon untuk skenario ini?
(UP 18× + UPMK 3×) × upah + UPH. Pekerja meninggal: ahli waris dapat UP × 2; UPMK × 1; UPH penuh. (PP 35/2021 Pasal 57)
Apakah saya berhak THR & cuti tahunan terakhir?
Ya, UPH (Uang Penggantian Hak) mencakup cuti tahunan yang belum diambil + biaya pulang ke daerah asal + hal lain di PKB. THR juga wajib dibayar bila Anda masih bekerja saat hari raya keagamaan jatuh.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, dengan tarif khusus yang lebih ringan dari PPh 21 reguler (PMK 16/PMK.03/2010): 0% untuk Rp 50jt pertama, 5% (50-100jt), 15% (100-500jt), 25% (>Rp 500jt). Final.
Skenario lain
- Pesangon PHK Efisiensi gaji Rp 25 juta MK 8 tahun
- Pesangon Perusahaan Tutup Karena Rugi gaji Rp 25 juta MK 8 tahun
- Pesangon Pailit gaji Rp 25 juta MK 8 tahun
- Pesangon Resign Sukarela gaji Rp 25 juta MK 8 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 4 juta MK 8 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 5 juta MK 8 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 7 juta MK 8 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 25 juta MK 1 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 25 juta MK 3 tahun
- Pesangon Meninggal Dunia gaji Rp 25 juta MK 5 tahun
Sumber regulasi
- UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 (Cipta Kerja) tentang Ketenagakerjaan
- PP No. 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja & Istirahat, dan PHK
- PMK No. 16/PMK.03/2010 — PPh atas Pesangon