Kalkulator Fidyah
Fidyah adalah pengganti puasa untuk yang tidak mampu berpuasa karena uzur tetap (lansia, sakit kronis, ibu hamil/menyusui dengan rekomendasi).
Per hari
Rp 9.100
Total (30 hari)
Rp 273.000
Fidyah wajib bagi yang tidak bisa puasa karena uzur tetap (lansia, sakit kronis, ibu hamil/menyusui dengan uzur). Sumber: Fatwa MUI, BAZNAS Pedoman Fidyah. BAZNAS Jakarta 2024 menyetarakan Rp 60.000/hari.
Sumber: Fatwa MUI, BAZNAS Pedoman Fidyah. Lihat juga kalkulator zakat lainnya.