Kalkulator Gaji Prorata
Hitung gaji proporsional untuk pekerja baru atau yang berhenti di tengah bulan.
Gaji per hariRp 318.182
Gaji prorata (15/22)Rp 4.772.727
Sumber: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 24 (penetapan upah berdasarkan satuan waktu).
Cara kerja
Gaji prorata = (gaji_bulanan / hari_dasar) × hari_masuk. Dua metode yang umum:
- Hari kerja: hari_dasar = 22 (Senin-Jumat dalam bulan rata-rata)
- Hari kalender: hari_dasar = 30 (semua hari dalam bulan)
Sumber: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 24. Tidak ada satu metode baku—biasanya diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Periksa dokumen Anda untuk memilih metode yang tepat.