HitungUang

Kalkulator Gaji Prorata

Hitung gaji proporsional untuk pekerja baru atau yang berhenti di tengah bulan.

Gaji per hariRp 318.182
Gaji prorata (15/22)Rp 4.772.727

Sumber: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 24 (penetapan upah berdasarkan satuan waktu).

Cara kerja

Gaji prorata = (gaji_bulanan / hari_dasar) × hari_masuk. Dua metode yang umum:

  • Hari kerja: hari_dasar = 22 (Senin-Jumat dalam bulan rata-rata)
  • Hari kalender: hari_dasar = 30 (semua hari dalam bulan)

Sumber: PP No. 36/2021 tentang Pengupahan Pasal 24. Tidak ada satu metode baku—biasanya diatur di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau peraturan perusahaan. Periksa dokumen Anda untuk memilih metode yang tepat.

Kalkulator terkait