HitungUang

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Lima program perlindungan pekerja: JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), JKP (Kehilangan Pekerjaan). Dasar hukum: UU 40/2004, PP 44/2015, PP 45/2015, PP 37/2021.

Data per 02-05-2026 · Sumber: PP 44/2015, PP 45/2015, PP 37/2021, Permenaker 4/2022

Simulasi Saldo JHT sampai Pensiun

Iuran JHT 5,7% × gaji (2% pekerja + 3,7% pemberi kerja) diakumulasikan tiap bulan plus hasil pengembangan dari BPJS-TK. Saldo cair lump sum saat usia 56 tahun.

Saldo JHT estimasi di usia 56
Rp 539.721.235
Lama menabung
26 tahun
Total kontribusi (pekerja + pemberi)
Rp 279.692.819
Total bunga JHT
Rp 260.028.416
Bagian pekerja (2%)
Rp 98.137.831
Bagian pemberi (3,7%)
Rp 181.554.988
Lihat breakdown per tahun (26 baris)
Tahun ke-Gaji bulananKontribusi setahunSaldo akhir tahun
1Rp 8.000.000Rp 5.472.000Rp 5.772.960
2Rp 8.400.000Rp 5.745.600Rp 12.152.081
3Rp 8.820.000Rp 6.032.880Rp 19.185.134
4Rp 9.261.000Rp 6.334.524Rp 26.923.239
5Rp 9.724.050Rp 6.651.250Rp 35.421.086
6Rp 10.210.253Rp 6.983.813Rp 44.737.168
7Rp 10.720.765Rp 7.333.003Rp 54.934.031
8Rp 11.256.803Rp 7.699.654Rp 66.078.537
9Rp 11.819.644Rp 8.084.636Rp 78.242.148
10Rp 12.410.626Rp 8.488.868Rp 91.501.222
11Rp 13.031.157Rp 8.913.311Rp 105.937.332
12Rp 13.682.715Rp 9.358.977Rp 121.637.606
13Rp 14.366.851Rp 9.826.926Rp 138.695.081
14Rp 15.085.193Rp 10.318.272Rp 157.209.088
15Rp 15.839.453Rp 10.834.186Rp 177.285.654
16Rp 16.631.425Rp 11.375.895Rp 199.037.934
17Rp 17.462.997Rp 11.944.690Rp 222.586.668
18Rp 18.336.147Rp 12.541.924Rp 248.060.665
19Rp 19.252.954Rp 13.169.020Rp 275.597.318
20Rp 20.215.602Rp 13.827.471Rp 305.343.153
21Rp 21.226.382Rp 14.518.845Rp 337.454.408
22Rp 22.287.701Rp 15.244.787Rp 372.097.651
23Rp 23.402.086Rp 16.007.027Rp 409.450.434
24Rp 24.572.190Rp 16.807.378Rp 449.701.992
25Rp 25.800.800Rp 17.647.747Rp 493.053.975
26Rp 27.090.840Rp 18.530.134Rp 539.721.235

Estimasi, bukan janji. Bunga JHT aktual ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan per tahun (rata-rata historis 5,5%–6,7%). Saldo akhir aktual juga dipengaruhi oleh fluktuasi gaji nyata dan periode tidak iur.

Breakdown Potongan BPJS-TK (contoh gaji Rp 8.000.000)

Program% Pekerja% PemberiPekerja (Rp)Pemberi (Rp)
JHT2%3.7%Rp 160.000Rp 296.000
JP1%2%Rp 80.000Rp 160.000
JKK0.54%Rp 43.200
JKM0.3%Rp 24.000
JKP0.46%Rp 23.000
Total3,0%~6,7-8,2%Rp 240.000Rp 546.200
Take-home (gaji − potongan)Belum termasuk PPh 21Rp 7.760.000

JKK pakai tarif default 0,54% (risiko sedang). Tarif aktual JKK 0,24-1,74% tergantung kelompok industri (PP 44/2015 lampiran). JP pakai upah dengan cap Rp 9.559.600/bulan; JKP cap Rp 5 juta/bulan.

Kapan JHT bisa cair?

Sesuai Permenaker No. 4/2022, saldo JHT dapat dicairkan dalam 3 kondisi:

  1. Mencapai usia 56 tahun — pencairan penuh (lump sum)
  2. Cacat total tetap — pencairan penuh
  3. Meninggal dunia — saldo dibayarkan ke ahli waris

Pencairan sebagian dimungkinkan setelah 10 tahun masa kepesertaan: maksimum 30% untuk perumahan, atau 10% untuk persiapan masa pensiun. Sebelum 10 tahun, saldo tidak bisa diakses kecuali kondisi 1-3 di atas.

Bagaimana hitungan JP (manfaat pensiun bulanan)?

JP dirancang sebagai pensiun bulanan (mirip pension plan). Eligible bila masa iur ≥ 15 tahun. Formula:

Manfaat bulanan = 1% × masa iur (tahun) × upah tertimbang

Upah tertimbang = rata-rata upah dengan cap Rp 9.559.600/bulan. Manfaat ada batas minimum (Rp 332.000) dan maksimum (Rp 3.989.000) per bulan, sesuai SK BPJS-TK 2024. Bila masa iur belum 15 tahun saat pensiun, saldo dikembalikan lump sum.

Sumber & dasar hukum

Pertanyaan yang sering diajukan

Apa saja program BPJS Ketenagakerjaan?

Lima program: JHT (Jaminan Hari Tua, 5,7% upah), JP (Jaminan Pensiun, 3% upah dengan cap), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja, 0,24-1,74% tergantung risiko, ditanggung pemberi kerja), JKM (Jaminan Kematian, 0,3% upah, pemberi kerja), dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan, 0,46% dengan cap upah Rp 5 juta). Dasar: UU 40/2004 SJSN, PP 44/2015, PP 45/2015, PP 37/2021.

Berapa total potongan dari gaji untuk pekerja?

Pekerja dipotong 2% (JHT) + 1% (JP, dengan cap upah Rp 9.559.600) = ~3% dari gaji bulanan. Pemberi kerja menambahkan 3,7% (JHT) + 2% (JP) + 0,24-1,74% (JKK) + 0,3% (JKM) + 0,46% (JKP) = ~6,7-8,2% lagi. Jadi total kontribusi BPJS-TK per pekerja sekitar 10-11% dari gaji.

Kapan saya bisa mencairkan JHT?

Sesuai Permenaker 4/2022: JHT dapat dicairkan saat (1) mencapai usia pensiun 56 tahun, (2) cacat total tetap, atau (3) meninggal dunia. Pencairan sebagian (10% atau 30%) dimungkinkan setelah masa kepesertaan 10 tahun dengan syarat tertentu (mis. perumahan).

Apa beda JHT dan JP?

JHT (Jaminan Hari Tua) adalah tabungan saldo yang diakumulasikan dari iuran 5,7% × upah selama bekerja, plus hasil pengembangan. Cair lump sum saat pensiun. JP (Jaminan Pensiun) adalah manfaat bulanan setelah pensiun (mirip pensiun bulanan), dengan formula 1% × masa iur (tahun) × upah tertimbang. Minimal 15 tahun masa iur untuk dapat manfaat bulanan, di bawah itu dikembalikan sebagai lump sum.

Apakah hasil pengembangan JHT pasti?

Tidak dijamin angka tertentu, tapi BPJS-TK secara historis memberikan return 5-7% per tahun (2020: 5,6%, 2021: 5,45%, 2022: 6,5%, 2023: 6,7%, 2024: 6,3%). Hasil pengembangan dibagikan setiap tahun dan ikut diakumulasikan. Default estimasi simulator kami 5,5% (konservatif).

Apakah JHT kena pajak saat dicairkan?

Ya. PPh 21 final diterapkan saat pencairan JHT dengan tarif progresif (0% s/d Rp 50 juta; 5% s/d 250 juta; 15% s/d 500 juta; 25% di atas 500 juta) — sesuai PP 68/2009. Jadi saldo akhir pencairan ≠ saldo bersih yang diterima. Kalkulator kami menampilkan saldo gross sebelum pajak.

Bagaimana kalau gaji saya naik tiap tahun?

Iuran JHT mengikuti gaji aktual setiap bulan (no cap). Untuk JP ada cap upah Rp 9.559.600/bulan (2024) — di atas cap, iuran dihitung dari cap. Simulator kami punya parameter 'kenaikan gaji per tahun' (default 5%) untuk proyeksi realistis.

Kalkulator terkait