BPJS Kesehatan Karyawan (PPU)
PPU = Pekerja Penerima Upah. Total iuran 5% upah dengan cap Rp 12 juta.
Upah basis (cap Rp 12 juta)Rp 8.000.000
Total iuran (5%)Rp 400.000
Dibayar pekerja (1%)Rp 80.000
Dibayar pemberi kerja (4%)Rp 320.000
Sumber: Perpres 64/2020 Pasal 30. Mencakup peserta + 4 anggota keluarga (suami/istri & 3 anak).
Detail (Perpres 64/2020 Pasal 30)
- Total iuran: 5% × upah
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja: 1%
- Cap upah: Rp 12.000.000/bulan (di atas itu, iuran tetap di upah cap)
- Cakupan: peserta + 4 anggota keluarga (suami/istri & 3 anak)
Pekerja bisa daftarkan tambahan keluarga (orang tua, anak ke-4 dst) dengan membayar iuran tambahan 1% × upah per orang tambahan.
Catatan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)
Per Perpres No. 59/2024, kelas rawat inap diseragamkan menjadi KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Tarif iuran KRIS akan ditetapkan menyusul. Sampai aturan baru terbit, struktur iuran lama tetap berlaku.