HitungUang

BPJS Kesehatan Karyawan (PPU)

PPU = Pekerja Penerima Upah. Total iuran 5% upah dengan cap Rp 12 juta.

Upah basis (cap Rp 12 juta)Rp 8.000.000
Total iuran (5%)Rp 400.000
Dibayar pekerja (1%)Rp 80.000
Dibayar pemberi kerja (4%)Rp 320.000

Sumber: Perpres 64/2020 Pasal 30. Mencakup peserta + 4 anggota keluarga (suami/istri & 3 anak).

Detail (Perpres 64/2020 Pasal 30)

  • Total iuran: 5% × upah
  • Pemberi kerja: 4%
  • Pekerja: 1%
  • Cap upah: Rp 12.000.000/bulan (di atas itu, iuran tetap di upah cap)
  • Cakupan: peserta + 4 anggota keluarga (suami/istri & 3 anak)

Pekerja bisa daftarkan tambahan keluarga (orang tua, anak ke-4 dst) dengan membayar iuran tambahan 1% × upah per orang tambahan.

Catatan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar)

Per Perpres No. 59/2024, kelas rawat inap diseragamkan menjadi KRIS paling lambat 30 Juni 2025. Tarif iuran KRIS akan ditetapkan menyusul. Sampai aturan baru terbit, struktur iuran lama tetap berlaku.

Kalkulator terkait